Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemik - BBC News Indonesia (2024)

Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemik - BBC News Indonesia (1)

Sumber gambar, Getty Images

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan yang baru-baru ini didengungkan menuai kontroversi. Ada satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja mengundang polemik tajam di masyarakat.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya menyebut PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07) itu “dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Minggu (04/08).

BBC News Indonesia mengunduh salinan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Berdasarkan isi dari dokumen regulasi tersebut, bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut.

Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemik - BBC News Indonesia (2)

Sumber gambar, Getty Images

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca

Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Meski begitu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi menegaskan pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua remaja” melainkan “remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”.

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual],” ujar Nadia seraya menambahkan aturan itu akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengatakan pihaknya selama ini menyasar pasangan suami istri atau yang dirujuk sebagai “pasangan usia subur” untuk pemberian alat kontrasepsi.

Adapun untuk usia sekolah dan remaja, Hasto menekankan yang dilakukan selama ini adalah pemberian edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi dan bukannya pemberian alat kontrasepsi.

Hasto menekankan pihaknya akan “duduk bersama” dengan Kementerian Kesehatan juga berbagai pakar termasuk tokoh agama untuk merumuskan aturan tersebut secara teknis.

“Di Indonesia ini, kan, norma agama. Sehingga akhirnya biasanya kita menerjemahkannya kita pertimbangkan dari segenap tokoh agama seperti Majelis Ulama,” tegasnya.

Baca juga:
  • Stigma, mitos, dan fakta seputar vasektomi sebagai alat kontrasepsi pria

  • 'Kami ditawari ilusi palsu': Para perempuan yang ingin menuntut raksasa farmasi akibat efek samping alat kontrasepsi

  • Ringtone dan lelucon di balik kampanye KB di India - 'Sebut kondom dengan lantang dan jelas di depan umum'

Aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan mengenai pelaksanaan PP tersebut.

“Siapa sih yang enggak tahu kalau di Indonesia, hampir semua hal selalu dikaitkan dengan agama? Tapi jangan sampai kita tutup mata dan tidak peduli dengan fakta dan data di lapangan bahwa banyak remaja sudah aktif secara seksual,” ujarnya.

Ini bukanlah yang pertama kalinya pemerintah menuai kritik ihwal kebijakan yang berkenaan dengan pelayanan alat kontrasepsi.

Pada tahun 2012, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi saat itu menegaskan aksi terobosan dan kampanye penggunaan penting mengingat jumlah orang yang terinfeksi HIV di Indonesia saat itu jumlahnya cukup besar yakni 1,8 juta jiwa.

Meski begitu, Nafsih kala itu membantah tudingan bahwa pemerintah berencana melakukan kampanye kondom di kalangan pelajar sekolah menengah.

Alih-alih, kampanye pembagian kondom ditujukan di tempat-tempat seks berisiko tinggi.

Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemik - BBC News Indonesia (3)

Sumber gambar, Getty Images

Apa isi PP tentang Kesehatan mengenai penyediaan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja?

BBC News Indonesia mengakses salinan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada Minggu (04/08). Selain program-program lain seperti terkait penyandang disabilitas, pengamanan zat adiktif, dan pelayanan kesehatan tradisional, PP Kesehatan itu juga mengatur mengenai kesehatan reproduksi.

Pasal 102 mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah yang fokus terhadap edukasi mengenai organ reproduksi – termasuk edukasi bagi anak untuk “menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh”.

Pasal 103 mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Ayat (2) di Pasal 103 mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.

Pasal 103 Ayat (3) menyebut pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah.

Pasal 103 Ayat (4) menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut di pasal 103. sem*ntara di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Patut dicatat bahwa norma dan agama juga tertera pada PP tentang Kesehatan ini.

Pasal 98 di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menyebut upaya kesehatan reproduksi “dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.”

Adapun Pasal 108 dalam PP tersebut juga menyebut “lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama” sebagai tempat-tempat program kesehatan reproduksi selain fasilitas pelayanan kesehatan.

Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemik - BBC News Indonesia (4)

Sumber gambar, Getty Images

Kenapa pasal penyediaan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja menuai polemik?

Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya menyebut PP yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli tersebut “dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar anggota Partai Keadilan Sejahtera itu pada Minggu (04/08).

“Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?”

Selain itu, Netty juga mempertanyakan adanya kalimat “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab” di usia anak sekolah dan remaja dalam PP Kesehatan.

“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” ujarnya.

Netty menekankan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. Dia pun mendesak agar PP tersebut segera direvisi.

“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambahnya.

Baca juga:
  • Hari AIDS sedunia: Kondom, alat proteksi yang tak digunakan akibat stigma

  • Ratusan ribu kondom bekas 'dicuci dan dikemas ulang' dan 'akan dijual kembali' - disita polisi

  • Menkes: Program kondom tetap berjalan

Berdasarkan pantauan BBC News Indonesia, perbincangan mengenai penggunaan kondom atau alat kontrasepsi lainnya pada usia sekolah dan remaja di jejaring media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) memang beragam.

Sejumlah pengguna akun X mendukung penggunaan kondom pada usia remaja untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan juga penyakit menular seksual.

Namun, tidak sedikit yang menekankan norma-norma agama yang melarang seks di luar nikah.

Bagaimana tanggapan Kementerian Kesehatan dan BKKBN mengenai PP tersebut?

Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemik - BBC News Indonesia (5)

Sumber gambar, Getty Images

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi menegaskan pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua remaja” melainkan “remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”.

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual],” ujar Nadia kepada wartawan Amahl Azwar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Minggu (04/08).

Pasal 103 Ayat (4) butir “e” yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi, sambung Nadia, “ditujukan bagi remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan hingga.umur yang aman untuk hamil”.

“Sebenarnya maksudnya poin di sini adalah karena kesehatan reproduksi itu mengikuti kebutuhan siklus kehidupan. Setiap siklus kehidupan, kebutuhan akan kesehatan reproduksi berbeda,” terangnya.

“Kita tahu ada remaja yang sudah menikah di usia 15 tahun. Jadi jelas sebenarnya di Pasal 109 [yaitu] pelayanan kontrasepsi ditujukan bagi PUS [pasangan usia subur] dan kelompok usia subur yang beresiko. Jadi bukan untuk semua remaja,” tegas Nadia.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendefinisikan pasangan usia subur (PUS) sebagai pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15-49 tahun, atau istri berumur kurang dari 15 tahun dan telah kawin dan sudah menstruasi, atau istri berumur lebih dari 49 tahun tetapi belum menopause.

Nadia menjelaskan Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang memperjelas aturan tersebut.

“[Permenkes] masih dalam penyusunan. Tetapi akan segera diterbitkan supaya program bisa jalan,” ujarnya.

Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemik - BBC News Indonesia (6)

Sumber gambar, Getty Images

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengatakan sasaran pihaknya dalam pemberian alat kontrasepsi selama ini adalah pasangan suami istri atau yang oleh BKKBN dirujuk sebagai pasangan usia subur.

sem*ntara untuk usia sekolah dan remaja, Hasto mengatakan yang dilakukan selama ini adalah pemberian edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi dan bukannya pemberian alat kontrasepsi.

“[Edukasi maksudnya] bukan mengajari tentang hubungan seks [melainkan] bagaimana cara merawat dan melindungi kesehatan reproduksi bagi laki-laki dan perempuan,” ujar Hasto.

BKKBN, sambung Hasto, akan “duduk bersama” dengan Kementerian Kesehatan juga berbagai pakar termasuk tokoh agama untuk merumuskan aturan tersebut secara teknis.

“Ada bagian [dalam PP] yang menyatakan bahwa pelaksanaannya itu mengindahkan kaidah-kaidah agama,” ujar Hasto.

“Di Indonesia ini, kan, norma agama. Sehingga akhirnya biasanya kita menerjemahkannya kita pertimbangkan dari segenap tokoh agama seperti Majelis Ulama.”

Di sisi lain, Hasto mengutarakan “kekhawatiran bersama” karena rata-rata usia hubungan seks pertama kali yang berbanding terbalik dengan rata-rata umur menikah.

“Kita punya data [mengenai] unwanted pregnancy dan penelitian survei yang rutin dikerjakan lima tahun sekali namanya SDKI [Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia],” ujar Hasto ketika dihubungi pada Minggu (04/08).

“Mayoritas laki-laki dan perempuan itu berhubungan seks pertama kali ada di usia 15-19 tahun. Semakin ke sini, semakin muda usianya. sem*ntara rata-rata usia pernikahan pada perempuan adalah 22 tahun.”

Hasto tidak menampik logika tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan dalam hubungan seks di luar nikah. Meski begitu, dia tetap menekankan adanya norma-norma agama di Indonesia.

“Memang itu logika, tapi kan logika yang masih sangat murni dalam artian belum disesuaikan dengan kaidah-kaidah agama,” ujar Hasto.

Apa kata pengamat tentang aturan PP Kesehatan tentang penyediaan kontrasepsi?

Aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, mengapresiasi terbitnya PP Nomor 28 tahun 2024 yang memuat hak-hak kesehatan reproduksi bagi anak dan remaja.

Menurut Tunggal, peraturan pemerintah ini sungguh diperlukan “mengingat tingginya angka kehamilan tidak diinginkan yang juga berpengaruh terhadap tingginya stunting”.

Di sisi lain, Tunggal mengaku skeptis mengenai apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 ini akan benar-benar dilaksanakan di lapangan.

“Kita juga sudah punya PP Kesehatan Reproduksi Nomor 61 Tahun 2014, tapi tetap saja remaja masih kesulitan mengakses informasi apalagi layanan kesehatan yang ramah,” ujar Tunggal.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi juga mengatur pelayanan kesehatan reproduksi remaja di Pasal 11 dan Pasal 12. Walaupun begitu, kedua pasal itu tidak secara gamblang menyebut penyediaan pelayanan kontrasepsi terhadap remaja.

“Kita lihat saja nanti prakteknya, saya yakin bahwa pemerintah tidak akan secara serius implementasikan ini di lapangan, dan nanti jika ditanya atau ditagih, kita rasanya bisa menduga apa jawaban mereka. Banyak kok contohnya indah di kertas, nol besar di pelaksanaan,” tukas Tunggal.

Disinggung mengenai pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam konteks kaidah-kaidah agama, Tunggal mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan.

“Siapa sih yang enggak tahu kalau di Indonesia, hampir semua hal selalu dikaitkan dengan agama? Tapi jangan sampai kita tutup mata dan tidak peduli dengan fakta dan data di lapangan bahwa banyak remaja sudah aktif secara seksual,” ujarnya.

Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemik - BBC News Indonesia (7)

sem*ntara itu, psikolog anak dan remaja Grace Eugenia Sameve menyambut baik adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 dan berpikir lebih positif. Dia menyebut seksualitas merupakan suatu faktor yang tidak dapat dipisahkan dari manusia sejak lahir .

“Maka upaya untuk merawat [kesehatan reproduksi] perlu diupayakan serta dikenalkan sejak dini, tentunya perlu disesuaikan dengan usia atau tahap perkembangan anak,” ujarnya.

“PP ini merupakan satu upaya yang patut didukung walaupun tentunya keberhasilan akan sangat membutuhkan implementasi dari berbagai pihak.”

Di sisi lain, Grace menyebut PP Nomor 28 Tahun 2024 bisa menjadi acuan untuk memastikan setiap anak dan remaja mendapat informasi dan akses layanan yang setara terlepas dari latar belakang maupun lokasi geografis mereka.

“‘Penyediaan alat kontrasepsi’ bisa menjadi upaya yang bermanfaat untuk populasi tertentu saat ini. Jika misalnya, ke depannya dinilai tidak relevan, maka bisa direvisi kembali,” ujarnya.

“Mengingat tujuannya baik, semoga selama prosesnya kita semua selalu saling melindungi dan memikirkan kepentingan terbaik dari satu sama lain,” ujarnya.

Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan 'alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja' menuai polemik - BBC News Indonesia (2024)

FAQs

Mengapa pemerintah Indonesia menerapkan program KB dan penggunaan alat kontrasepsi bagi rakyatnya? ›

KB (Keluarga Berencana) adalah program pemerintah Indonesia sejak tahun 1970. Program tersebut bertujuan untuk mengendalikan pertambahan jumlah penduduk, membatasi angka kelahiran, dan mengatur jarak kelahiran sehingga dapat menciptakan keluarga sehat sejahtera.

Perlukah sosialisasi alat kontrasepsi kondom pada remaja? ›

Sosialisasi kondom dianggap mendorong hubungan seksual pranikah di kalangan remaja. Padahal, sosialisasi penggunaan kondom sangat penting untuk mencegah penularan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya.

Apa alasan pemerintah melakukan program KB? ›

Mencegah pernikahan di usia dini. Menekan angka kematian ibu dan bayi akibat hamil di usia terlalu muda atau terlalu tua. Menekan jumlah penduduk dan menyeimbangkan jumlah kebutuhan dengan jumlah penduduk di Indonesia. Meningkatkan kesehatan keluarga berencana dengan mengendalikan kelahiran.

Jelaskan apa yang kalian ketahui mengenai program KB yang diadakan oleh pemerintah? ›

Program KB sendiri merupakan program skala nasional untuk menekan angka kelahiran dan mengendalikan pertambahan jumlah penduduk di suatu negara. program KB sudah ada di Indonesia sejak akhir tahun 1970an. Untuk mewujudkan keberhasilan program KB, masyarakat sangat disarankan untuk memakai alat kontrasepsi.

Alat kontrasepsi untuk pelajar untuk apa? ›

Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi. Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.

Apa alasan Anda memilih alat kontrasepsi? ›

Kontrasepsi adalah alat untuk mencegah kehamilan. Kini, telah tersedia berbagai jenis kontrasepsi yang memiliki cara kerja berbeda-beda. Beberapa di antaranya bekerja dengan memengaruhi hormon, namun ada juga yang menghalangi secara fisik proses masuknya sperma ke vagin*.

Apakah remaja boleh membeli kondom? ›

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi berpendapat tidak perlu dibuatkan aturan khusus untuk bagi remaja yang hendak membeli kondom di mini market. Kondom sama sekali bukan barang terlarang dan karenanya tidak perlu melarang penjualannya di mini market.

Apa tujuan pemerintah melaksanakan program keluarga berencana? ›

Program KB menentukan kualitas keluarga, karena program ini dapat menyelamatkan kehidupan perempuan serta meningkatkan status kesehatan ibu terutama dalam mencegah kehamilan tak diinginkan, menjarangkan jarak kelahiran mengurangi risiko kematian bayi.

Apakah program keluarga berencana terbukti efektif untuk mengendalikan populasi penduduk di Indonesia? ›

Program KB dapat dikatakan efektif dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dari segi kelahiran, adanya Program KB dapat meningkatkan reseptor KB atau pengguna KB yang berpengaruh kepada tingginya bayi yang lahir hidup, peningkatan pengguna (reseptor) KB dapat menyukseskan program nasional 2 Anak Lebih Sehat dan ...

Mengapa kontrasepsi itu penting? ›

FK-KMK UGM. Kontrasepsi adalah metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Menurut dr. Lutfi, kontrasepsi bertujuan untuk mencegah seorang ibu melahirkan setiap tahun.

Bagaimana metode kontrasepsi dalam program kependudukan dan KB keluarga berencana )? ›

BKKBN kemudian membaginya menjadi 2 jenis, yaitu metode kontrasepsi jangka pendek yang terdiri dari pil KB dan suntikan KB, kondom. Kemudian, metode kontrasepsi jangka panjang yang terdiri dari alat kontrasepsi dalam Rahim (IUD), Implan, Tubektomi dan Vasektomi.

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Eusebia Nader

Last Updated:

Views: 5740

Rating: 5 / 5 (80 voted)

Reviews: 87% of readers found this page helpful

Author information

Name: Eusebia Nader

Birthday: 1994-11-11

Address: Apt. 721 977 Ebert Meadows, Jereville, GA 73618-6603

Phone: +2316203969400

Job: International Farming Consultant

Hobby: Reading, Photography, Shooting, Singing, Magic, Kayaking, Mushroom hunting

Introduction: My name is Eusebia Nader, I am a encouraging, brainy, lively, nice, famous, healthy, clever person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.